barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tak terduga. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019. EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 DI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU Allan Yung. d. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa/tanggap darurat dalam rangka pencegahan dan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di daerah. Laporan Belanja Infrastruktur hanya berupa Belanja Tidak Langsung > Belanja Hibah. Belanja tidak terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam,bencana non alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Rencana Kebutuhan Belanja adalah rencana kebutuhan belanja untuk kebutuhan. Dana ini bisa juga digunakan untuk membantu desa lain yang terkena musibah. Salah satu contoh pengeluaran tidak terduga yang masih bisa dihindari adalah berbelanja. Belanja Transfer berupa Bantuan Keuangan mencapai Rp484,8 miliar. 21. Akuntansi Utang 7. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kota. adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. BELANJA TIDAK TERDUGA. Daerah adalah Kabupaten Malang. Belanja Tidak Terduga. Masing-masing terminologi tersebut dijelaskan sebagai berikut: a. BELANJA. b. Akuntansi. Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah pusat atau daerah. Belanja Tidak Terduga yang disingkat BTT adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa seperti atau tidak diharapkan berulang penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan tahun sebelumnya, atau dilakukan melaluitahun 2013 anggaran belanja daerah berjumlah Rp99,686 triliun, sedangkan pada tahun 2016 anggaran tersebut meningkat menjadi Rp147,026 triliun. Keadaan. Belanja transfer adalah pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya atau pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Belanja daerah (Permendagri No. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA SK. 120. Belanja Tidak Terduga adalah merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Contohnya adalah belanja bunga, subsidi dan belanja tidak terduga. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan Iainnya ser-ta pengeluaranDengan realisasi pemakaian anggaran di daerah yang rata-rata baru tercapai 47 persen, Presiden Jokowi juga mengizinkan pemakaian anggaran belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi. 056. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksudkan dengan: 1. PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5) Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB. Belanja lain-lain atau belanja tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak . BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; PERMENDAGRI No. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf h dan Pasal 134 ayat (4). 17. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana. 4. 29. 22. Bupati. Belanja tidak terduga adalah Merupakan Pengeluaran anggaran atas be ban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. (1) Belanja Tidak Terduga untuk penanganan bencana alam angin, banjir dan tanah longsor di Kabupaten Temanggung Tahun 2021 adalah sebesar Rp1. 2. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah adalah dokumen yang berisi tabel-tabel kode dan nama program, kegiatan, sub kegiatan, fungsi, urusan, dan jenis belanja daerah. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Kota Yogyakarta, serta tidak biasa/tanggap darurat, yang tidak diharapkan berulang dan belum tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada tahun anggaran bersangkutan, seperti. Share the Post . Anggaran Belanja Tidak Terduga Pemprov DKI Jakarta 2023 Naik Sebesar Rp220 Miliar, 18 Januari 2023. Rencana. Belanja tidak terduga. 3. EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis. Mekanisme Penggunaan untuk. dan penanggung jawab pengeluaran belanja tidak terduga 7. Menurut Pasal 3 ayat (3) UU. ABSTRAK: bahwa dalam rangka pemanfaatan dana tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Petunjuk Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Jenis transaksinya meliputi: Pendapatan Dana Perimbangan, Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak. Belanja modal terdiri atas belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, serta aset tidak berwujud. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Kelompok belanja langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari: 1. com - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah jangan ragu menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) dalam pengendalian dan penanganan dampak inflasi. EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KLUNGKUNG, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan. 30. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. Belanja Alat, Damkar Dapat Asupan Dana Rp 1,9 Miliar. 14. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun -tahun sebelumnya yang telah. 7. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak dipekirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan untuk. BELANJA TIDAK TERDUGA. belanja hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. 3. Menurut Ratmono dan Sholihin (2015 ) dalam bukunya Akuntansi Keuangan Daerah, Berbasis Akrual, berdasarkan karakteristiknya belanja dikelompokkan menjadi belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga. 775,00. 10. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. Belanja Tidak Terduga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan Pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja tidak langsung (bahasa Inggris: Indirect expenditure), ialah kegiatan belanja daerah yang dianggarkan dan tidak memiliki hubungan apapun secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. l8. 762. 6. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. 14. 4. Keadaan darurat; b. Definisi belanja menurut PP No. 13 Tahun 2006 belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja Tidak terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidakBelanja tidak terduga adalah kelompok belanja yang dapat digunakan dalam kondisi darurat dan atau Kejadian Luar Biasa (KLB). kode rekening kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja tidak terduga, obyek belanja tidak terduga dan rincian obyek belanja tidak terduga (2) Penganggaran be!anja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada belanja SKPKD Pasal 12 (1) Pengeluaran belanja tidak terduga dipergunakan untuk mendanai : a. 373. EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGETAN, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam. 11. adalah bahwa pengelolaan belanja tidak terduga harus. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana. bahwa belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga. berdasarkan: 1) rasio ekonomi, 2) rasio efisiensi, dan (3) rasio efektivitas. Tim Anggaran. Terduga, termasuk transaksi-transaksi pembiayaan, pencatatan. 11. huruf i adalah pelaksanaan program/kegiatan belanja tidak terduga yang sejalan dengan prioritas sesuai kebutuhan. 1. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLORA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang. 6. Jenis belanja tersebut adalah: Belanja Barang dan Jasa (Barang/Uang yang akan diserahkan kepada Masyarakat) Belanja hibah; Belanja Bantuan Sosial;. 13. Belanja Tidak Terduga adalah merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah. 2. Batas waktu penggunaan Belanja Tidak Terduga adalah waktu status keadaan darurat bencana yaitu dimulai saat tanggap darurat ditetapkan oleh Bupati. 000,-. PMK Nomor 139/PMK. Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah. Rencana Kebutuhan Belanja yang selanjutnya disingkat dengan RKB adalah rencana kebutuhan belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana yang. Belanja tidak terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya juga untuk membiayai kegiatan yang bersifat pendanaan keadaan darurat. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan BELANJA TIDAK TERDUGA. Belanja lain-lain atau belanja tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga . dilakukan pembebanan pada Belanja Tidak Terduga. [1] Dana untuk bantuan. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN ANTISIPASI DAN PENANGANAN DAMPAK PENULARAN COVID-19 DI KABUPATEN PROBOLINGGO. PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR GORONTALO,. 000. 2. Proposal adalah dokumen yang disusun oleh Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku pengusul kegiatan yang menguraikan latar belakang dan. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Antara lain karena bencana alam, kerusuhan sosial, kerusakan sarana dan prasarana. penganggaran Belanja Tidak Terduga; c. TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA 2015 PERWAL MEDAN NO. Misalnya ketika seseorang merasa panik karena istrinya. Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB III PERUNTUKAN BELANJA TIDAK TERDUGA Pasal3 (1) Belanja tidak terduga diperuntukan untuk pengeluaran: a. Rencana Kebutuhan Belanja yang selanjutnya disingakt RKB adalah rencana kebutuhan belanja untuk tanggap darurat bencana yang diajukan oleh SOPD terkait. JAWABAN DAN PELAPORAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Belanja Tidak Terduga mencapai Rp67,8 miliar. Rencana Kebutuhan Belanja yang selanjutnya disingkat RKB adalah rencana kebutuhan belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana yang diajukan. adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan. Bencana. Bagian Kedua Pembebanan Langsung Pasal 11 (1) Pembebanan langsung kepada Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a digunakan untuk kebutuhan: a. 21. 1. Rencana. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BEKASI, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, perlu menetapkan. 3. 26. a. Judul. Belanja tidak terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya dan belanja bantuan sosial yang tidak direncanakan. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya termasuk untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah Tahun-Tahun sebelumnya. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya termasuk untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya. c. Instansi vertikal adalah instansi/lembaga pemerintah pusat yang wilayah kerjanya berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Belanja Tidak Terduga. Di sisi lain, belanja tidak langsung dapat diartikan sebagai pengeluaran untuk membayar hal-hal yang secara tidak langsung terkait dengan program dan kegiatan pemerintah. 21 - 5 berikutnya, namun untuk koreksi yang menambah posisi kas akan menambah Pendapatan Lain-Lain LRA Tahun Berikutnya. 13. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan : 1. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. belanja tidak terduga sesuai bgitasan kewenangan Bendahara Umum Daerah. Belanja tidak terduga diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek dengan nama belanja tidak terduga. 793. 2. W AK. pertanggungjawaban clan pelaporan belanja tidak tercluga; e. Jika dirata-ratakan, maka dalam kurun 2017 – 2020, persentase untuk Belanja Tidak Terduga adalah 1,05 persen dari total. Tulisan hukum ini membahas penggunaan dana belanja tidak terduga pada APBD untuk darurat bencana dengan mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: 1. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa/tanggap darurat dalam rangka pencegahan dan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di daerah dan tidak diharapkan berulang seperti. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah. 6. huruf b adalah bahwa pengelolaan belanja tidak'terduga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Namun demikian, peningkatan anggaran belanja tersebut ternyata tidak didukung oleh pelaksanaan realisasi belanja yang baik. Pasal 8 Belanja tidak terduga merupakan belanja yang diperuntukan untuk : a. 11. Belanja tidak terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya juga untuk membiayai kegiatan yang bersifat pendanaan keadaan darurat. Belanja tidak terduga adalah belanja daerah yang digunakan untuk keperluan penanganan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah. 15. 16. Hal ini dikarenakan masa melahirkan adalah hal yang sudah dapat diprediksi, kurang lebih 9 bulan pasca kehamilan. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau. Anggaran Belanja Tidak Terduga Pemprov DKI Tahun 2023 Direvisi Jadi Rp 868,6 Miliar, 18 Januari 2023. Misalnya bencana alam. (4) Proses Penerbitan. Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penangguiangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa/tanggap darurat dalam rangka pencegahan dan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di daerah dan tidak diharapkan berulang seperti. BELANJA TIDAK TERDUGA. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang. Pasal 5 (1) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, keperluan mendesak termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah. Belanja transfer dibedakan menjadi dua. Daerah adalah Kabupaten Bulungan.